Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kemendagri dan BNPP Ditertibkan


JAKARTA- Untuk meningkatkan tertib, disiplin, keseragaman dan kerapihan penggunaan pakaian dinas dan atribut Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), diterbitkan Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 12 Juni 2019, PNS diminta menggunakan pakaian dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, terutama pada acara upacara bendera/apel yang dilakukan secara rutin di Kemendagri dan BNPP, maka para pelanggar disiplin tersebut akan dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, dan masing-masing atasan diminta untuk mengingatkan jajaran di bawahnya serta memberikan pembinaan.

“Dalam pelaksanaan upacara atau apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran dibawahnya dan memberikan pembinaan,” kata Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, sesuai point nomor 2 yang tertera dalam surat edaran, Rabu (12/6).

Selain itu, PNS diminta untuk menggunakan pakaian baju dan celana atau rok berwarna hitam khusus pada hari Kamis. 

Sementara penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera, sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran tersebut juga terlampir gambar model pakaian dinas harian di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, mutz dengan berbagai ketentuan sesuai golongan PNS dan kopiah.


(Humas BNPP)