Kesepakatan Garis Batas Darat RI-Timor Leste Selesai


JAKARTA-Kesepakatan garis batas darat antara Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste akhirnya selesai ditandatangani.


Kesepakatan ini ditandatangi oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga Ketua Pengarah Badan Nasional Perbatasan, Wiranto dan Investasi Strategis RDTL, Xanana Gusmao.


Wiranto mengatakan selanjutnya kedua negara akan melanjutkan perundingan mengenai batas maritim kedua negara.


“Saya sampaikan bahwa semua perundingan batas darat secara prinsip sudah selesai. Selanjutnya kita akan melanjutkan perundingan batas maritim,” ujarnya Wiranto seperti dikutip dari antaranews.com, Senin (22/7).


Wiranto mengatakan setelah kesepakatan selesai ditandatangani maka akan ditindaklanjuti melalui senior officer consultation (SOC) untuk dituangkan dalam adendum dua, yaitu perjanjian perbatasan wilayah tahun 2005.


Pertemuan antara Wiranto dan Xanana berlangsung selama kurang lebih 30 menit di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta. Pertemuan juga dihadiri oleh Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi.


Dua perbatasan Indonesia-Timor Leste yang selesai dipersengketakan adalah Noel Besi-Citrana yang berada di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dan Bijael Sunan-Oben yang berada di Manusasi, Kabupaten Timor Tengah Utara.


Pada tahun 2016, Direktur Kewilayahan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, R Budiono Subambang, mengatakan cikal bakal sengketa wilayah batas kedua negara ini berawal dari keluarnya Timor Timur menjadi negara Timor Leste.


Masalah timbul dikarenakan ada perbedaan persepsi antar batas negara dari Indonesia dan Timor Leste. Dimana batas negara Timor Leste dengan Indonesia ditetapkan oleh Portugal. Sedangkan batas negara Indonesia dengan Timor Leste ditetapkan oleh Belanda.


Indonesia telah mencoba melakukan negoisasi terkait batas negara dengan menggunakan dasar hukum yang disepakati bersama pada tahun 2000. Usai menempuh negoisasi yang cukup panjang tersisalah dua perbatasan negara yang saat ini telah diselesaikan.


(Humas BNPP dan Sumber Lain)