Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Dan RDTR Pedoman untuk K/L Membangun Perbatasan

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Suhajar Diantoro mengingatkan rencana induk (Renduk) 2020-2024 akan menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga (K/L) dalam membangun kawasan perbatasan. Salah satu contoh pedoman bagi setiap K/L dalam membangun kawasan perbatasan yakni adanya rencana detail tata ruang (RDTR) di setiap Lokpri. Suhajar menjelaskan perencanaan pembangunan Lokpri harus tersusun secara rinci melalui RDTR. "Kalau BNPP punya RDTR setiap Lokpri maka setiap mengundang K/L, kita bisa kasih RDTR kita saja. BNPP yang menjadi jadi dirigen K/L dalam pembangunan kawasan perbatasan," ujar Suhajar dalam rapat pembahasan usulan Lokpri dan PKSN tahun 2020-2024 di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Suhajar menambahkan RDTR di setiap Lokpri merupakan panduan yang komperhensif bagi K/L membangun kawasan perbatasan. Dengan adanya RDTR tersebut BNPP dapat menjadi pemandu dalam pembangunan dan pengembangan kawasan perbatasan. "Contohnya Kemen PUPR buat jalan dulu setelah itu bangun Puskesmas. Jadi kita yang menjadi dirigen siapa yang jalan duluan. Bagaimana caranya menjadi dirigen, yang mengatur siapa jalan duluan, melalui dokumen perencanaan yang komperhensip. Ini tugas BNPP, menyusun dokumen perencanaan mulai dari Renduk tadi terus smp RDTR Lokpri. Ini harus menjadi fokus kita," jelasnya. Pada Renduk 2015-2019 terdapat 187 Lokpri yang tersebar di 187 kecamatan. Penetapan kecamatan Lokpri ini berdasarkan pada faktor wilayah. Seperti kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga di darat, kecamatan yang merupakan atau berada dan atau memiliki pulau-pulau kecil terluar, kecamatan yang difungsikan sebagai PKSN serta kecamatan yang memiliki pos lintas batas negara (PLBN).

(Humas BNPP)