Sekarang WNI ke Timor Leste Tak Perlu Pakai Visa Turis

JAKARTA-Pemerintah Timor Leste telah menerapkan kebijakan pembebasan visa turis bagi Warga Negara Indonesia pemegang paspor biasa yang berkunjung ke negaranya.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili menyampaikan hal tersebut melalui press release yang dikeluarkan pada 27 September 2019. KBRI menyatakan bahwa pembebasan visa turis tersebut sudah berlaku terhitung sejak tanggal 25 September 2019. Dan pembebasan visa turis itu diberikan kepada WNI selama 30 hari serta dapat diperpanjang satu kali dengan periode yang sama.

Kebijakan ini merupakan timbal balik Pemerintah Timor Leste atas pembebasan visa kunjungan ke Indonesia yang sudah diberlakukan pada warga Timor Leste sejak 16 Maret 2016 yang lalu, melalui Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, WNI yang akan berkunjung ke Timor Leste akan dibebaskan dari pungutan visa sebesar USD 30. WNI yang akan menyeberang ke Timor Leste dapat memperoleh visa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Timor Leste baik di Bandara maupun di Pos Lintas Batas Negara antara Timor Leste dan Indonesia yang berada di Nusa Tenggara Timur dengan masa berlaku paspor minimal enam bulan.

Untuk kunjungan non-turis seperti perjalanan bisnis, Pemerintah Timor Leste masih tetap mengharuskan WNI menggunakan visa seperti biasa. 

KBRI melalui press realeasenya berharap WNI yang akan menyeberang ke Timor Leste utamanya melalui tiga PLBN di Nusa Tenggara Timur dapat memiliki paspor, agar tidak mengalami masalah keimigrasian di Timor Leste.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini illegal trespasser yang masuk ke Indonesia dan Timor Leste melalui jalur-jalur tikus dapat berkurang secara signifikan.

(Humas BNPP)