Tugas & Fungsi
1. Tugas dan Kewenangan PPID Utama, PPID Utama bertugas:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
- membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam, PPID Utama berwenang:
- menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
- menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
2. Tugas dan Kewenangan PPID Pembantu, PPID Pembantu bertugas:
- membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Sekretariat Tetap dan anggota Badan Nasional Pengelola Perbatasan menjadi bahan informasi publik; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
3. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID)
Untuk mendukung kegiatan dan kelembagaan PPID dibentuk PLID. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PLID adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
- Kepala BNPP selaku Pembina Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi;
- Sekretaris BNPP selaku Pengarah dan Atasan PPID;
- Deputi dan Kepala Biro Hukum Organisasi Kepegawaian selaku Tim Pertimbangan;
- Kepala Biro Keuangan Umum dan Humas selaku PPID Utama;
- Asisten Deputi dan Kepala Biro selaku PPID Pembantu;
- Bidang Pendukung terdiri dari, Sekretariat PLID, Bidang Pengelolahan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi;
- Kepala Bagian Humas dan TU Pimpinan selaku Kepala Sekretariat PLID;
- Kabag Umum selaku Koordinator Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
- Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional yang melayani unsur Data dan Informasi selaku Koordinator Bidang Pengelolahan Data dan Klasifikasi Informasi;
- Kepala Bagian Hukum selaku Koordinator Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi;
- Pejabat Fungsional pada setiap bagian/bidang sebagai pendukung pada masing-masing bidang.