Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pemohon informasi datang ke layanan informasi dengan mengisi formulir permitaan informasi yang disertai foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi, jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, petugas PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
  5. Petugas memberikan tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
  6. Membukukan dan mencatat.