Tata Cara Permohonan Informasi
- Pemohon informasi datang ke layanan informasi dengan mengisi formulir permitaan informasi yang disertai foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi, jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, petugas PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
- Petugas memberikan tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
- Membukukan dan mencatat.