Mekanisme Pengelolaan Informasi

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi dan dokumentasi Publik kepada Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dan/atau Petugas Informasi wajib mencatat nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  3. PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dan/atau Petugas Informasi wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
  4. PPID Utama dan/atau PPID Pembantu dan/atau Petugas Informasi wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka (1) angka (2), dan (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  5. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan informasi dan dokumentasi publik.
  6. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi dan dokumentasi publik.
  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID Utama wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
  1. informasi yang diminta, berada dibawah penguasaannya ataupun tidak;
  2. penerimaan atau penolakan permintaan atas informasi dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
  4. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
  1. PPID Utama wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta.
  2. Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan.
  3. Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya.
  4. Sekretariat Tetap Badan Nasional Pegelola Perbatasan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka tujuh (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.