Tidak ada biaya layanan / Gratis
Biaya Layanan
Pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP) diberikan tanpa biaya. Namun, Pemohon Informasi Publik akan menanggung biaya untuk penggandaan atau perekaman informasi, kecuali untuk informasi yang dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).