Logo BNPP RI
Biaya Layanan

Tidak ada biaya layanan / Gratis

Pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP) diberikan tanpa biaya. Namun, Pemohon Informasi Publik akan menanggung biaya untuk penggandaan atau perekaman informasi, kecuali untuk informasi yang dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Fitur Disabilitas