Sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) turut mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, BNPP berpedoman pada ketentuan pengelolaan informasi publik yang ditetapkan pemerintah, serta menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai unit pelaksana pelayanan informasi publik yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

PPID BNPP berkomitmen penuh dalam menjalankan tugas pelayanan informasi, penataan dokumentasi, dan pengelolaan data secara sistematis guna mendukung implementasi keterbukaan informasi di lingkungan BNPP. Komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan permohonan informasi publik yang dapat diakses secara elektronik maupun non-elektronik, serta melalui penguatan kapasitas internal dalam menjawab kebutuhan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses.

Sebagai bentuk inovasi layanan, PPID BNPP juga terus memperluas kanal informasi publik, termasuk melalui pengembangan platform digital yang ramah pengguna, agar masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi strategis terkait pengelolaan wilayah perbatasan. Inisiatif ini sejalan dengan tujuan BNPP dalam menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan berbasis data.

Komitmen Kepala BNPP selaku pimpinan badan publik dalam mendukung keterbukaan informasi juga tercermin dalam peningkatan kualitas layanan informasi dan partisipasi aktif dalam program Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat setiap tahunnya.

Melalui semangat transparansi dan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, PPID BNPP akan terus meningkatkan kinerjanya sebagai garda depan dalam mewujudkan badan publik yang informatif dan terpercaya.