Mengenal Lebih Jauh ZEE Indonesia


JAKARTA- Presiden Joko Widodo baru-baru ini bertemu dengan Presiden Filipina Rodrigo R Duterte dan Perdana Menteri Vietnam Nguyen Xuan Phuc, untuk membahas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Pertemuan tersebut di gelar di sela acara KTT ASEAN di The Athenee Hotel, Luxury Collection, Bangkok, Sabtu (22/3). Dalam pertemuan dengan Presiden Duterte, Presiden Jokowi mengapresiasi selesainya proses ratifikasi Perjanjian batas ZEE Indonesia-Filipina.

"Saya menyambut baik selesainya proses ratifikasi Perjanjian batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-Filipina," kata Jokowi dikutip dari detik.com

Sementara dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Nguyen menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat perundingan batas ZEE Indonesia-Vietnam.

"Insiden-insiden yang terjadi antara otoritas keamanan laut kedua negara akhir-akhir ini merupakan salah satu dampaknya. Untuk itu, Saya berharap Yang Mulia dapat menginstruksikan kepada tim teknis Vietnam untuk dapat segera menyelesaikan perundingan batas ZEE," kata Jokowi dikutip dari detik.com.

Lalu apa sebenarnya Zona Ekonomi Eksklusif itu? Zona Ekonomi Eksklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. 

Perbatasan Indonesia-Filipina terdiri dari perbatasan laut di Laut Sulawesi yang memisahkan kedua negara ini melalui kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak pada 2014. Batas kedua negara juga termasuk batas ZEE antara Indonesia dan Filipina, yang ditentukan melalui delapan titik koordinat geografis. Batas kedua negara memiliki panjang 1.162,2 kilometer (627,5 mil laut; 722,2 mil) yang melintasi Laut Sulawesi dan Laut Filipina.

Sementara perbatasan Indonesia–Vietnam adalah perbatasan maritim yang terletak di Laut Cina Selatan di sebelah utara Kepulauan Natuna, Indonesia. Kedua negara telah menandatangani kesepakatan yang menetapkan perbatasan landas benua masing–masing pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam.

Di ZEE ini, Indonesia mempunyai hak untuk melakukan segala bentuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, Konservasi dan Pengelolaan sumber daya alam (SDA).


(Humas BNPP dan Sumber Lain)